Kamis, 28 November 2013

Penyingkiran aktiva tetap akibat dibuang



Penyingkiran aktiva tetap akibat dibuang
Bila aktiva tetap disingkirkan dengan cara dibuang atau kecelakaan  maupun kebakaran tanpa mendapat ganti rugi dari biro asuransi, makaharus berpedoman kepada ketentuan sbb :
1.     Lebih dahulu harus diperhitungkan penyesuaian penyusutan aktiva tetap yang bersangkutan yang dihitung dengan metode yang sama dengan metode penyusutan sebelumnya dan lama dari awal periode pembukuan tahun yang bersangkutan sampai dengan tanggal terjadinya transaksi penyingkiran aktiva tetap.
2.     Rugi akibat pembuangan adalah sebesar nilai buku dari aktiva tetap yang bersangkutan pada saat terjadinya pembuangan. Nilai buku adalah harga perolehan dari aktiva tetap tersebut dikurangi dengan akumulasi penyusutan .Nilai buku aktiva tetap akan berbeda-beda apabila metode perhitungan penyusutan juga berbeda.
3.     Rekening aktiva tetap dan rekening akumulasi penyusutan aktiva tetap yang bersangkutan setelah diposting haruslah menunjukkan nilai nihil (nol).
Contoh soal :
Sebuah mesin dengan harga perolehanRp 94.000.000 rusak berat sehingga harus dihentikan pemakaiannya. Akumulasi penyusutan berjumlah Rp 92.000.000. Biaya untuk pemindahan Rp 1.000.000. Buatlah jurnal penghentian aktiva tetap tersebut !
Jawab :
Harga perolehan                                        Rp 94.000.000
Akumulasi penyusutan                             (Rp 92.000.000)
Beban angkut                                              Rp     1.000.000
Rugi karena pembuangan                       Rp     3.000.000
Maka jurnalnya :
Akumulasi penyusutan
Rp92.000.000

Rugi karena pembuangan
Rp  3.000.000

Mesin

Rp 95.000.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar